Rinkasan Laporan Akhir Tahun Komnas Perempuan
Ringkasan Lpaoran Akhir Tahun Komnas Perempuan
Dalam Catatan
Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga
masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi
diIndonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan
melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas
Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas
perempuan mengirimkan 672 lembar formulir
kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat
respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir.
Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178. Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Pada data tersebut yang dihimpun dari 3 sumber yakni :
- Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus.
- Dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 14.719 kasus;
- Dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 1.419 kasus yang datang ke Komnas Perempuan, di mana 1.277 kasus adalah kasus berbasis gender 142 kasus diantaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.
Berdasarkan
data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang
paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal)
yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan
dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KTP di
ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KTP di
ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan
yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati
peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis
2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%). Pada ranah publik dan komunitas
kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap
perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan
(531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara
itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan
persetubuhan. Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang banyak
digunakan Kepolisian dan Pengadilan karena dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP
untuk menjerat pelaku. Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara,
kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 12 kasus. Data berasal dari WCC dan LSM. 9
kasus dari DKI Jakarta antara lain adalah kasus penggusuran, kasus intimidasi
kepada jurnalis ketika melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan,
kasus pinjaman online, tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang. Lalu 2
kasus berasal dari Sulawesi Selatan berupa kasus pelanggaran hak adminduk dan
kesulitan untuk akses hak kesehatan berkaitan dengan BPJS, serta 1 kasus dari
Jawa Tengah berupa pemukulan oleh oknum Satpol PP ketika terjadi penggusuran.
Untuk
kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal, selalu sama seperti
tahun-tahun sebelumnya kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat
pertama 6.555 kasus (59%), disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak
2.341 kasus (21%). Kekerasan terhadap anak perempuan di tahun ini meningkat di
banding tahun 2018, mengalahkan kekerasan dalam pacaran 1.815 kasus (16%),
sisanya adalah kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan
terhadap pekerja rumah tangga.
Angka kekerasan terhadap anak perempuan beberapa
tahun terakhir selalu masuk angka ketiga tertinggi angka kekerasan di ranah
KDRT/ relasi personal memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam
rumah bukan lagi hal yang aman. Diantara mereka mengalami kekerasan seksual.
Kasus inses pada tahun ini mencapai angka 822 kasus turun 195 kasus di banding
tahun 2018 yang mencapai 1.017 kasus. Pelaku insesterbesar adalah sebesar 618
orang. Angka marital rape pada tahun ini juga turun di banding tahun lalu.
Marital rape tahun ini sebesar 100 kasusdibanding data kasus tahun lalu yang mencapai
192 kasus yang dilaporkan. Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam
perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaaan hubungan seksual dalam
perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum.
Pada kasus
yang dialami anak perempuan dan marital rape kepada lembaga layanan menunjukkan
langkah maju perempuan yang selama ini cenderung menutup dan memupuk impunitas
pelaku anggota keluarga.
Pada
CATAHU 2020 ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan
yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian
diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung,
ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke
instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan
meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO
yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.
Komentar
Posting Komentar